Eks pimpinan pondok pesantren di Lombok Tengah, NTB ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati. (Foto: iNews TV)

LOMBOK TENGAH, iNews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati yang melibatkan mantan pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru.

Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan mantan pimpinan Ponpes Abul Barokat di Kecamatan Jonggat berinisial AIS sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. 

"Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menggelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah," kata Lalu Brata Kusnadi, Kamis (8/10/2026).

Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi. 

Saksi yang dimintai keterangan mencakup korban, mantan pimpinan ponpes selaku terlapor, saksi-saksi di lingkungan ponpes, hingga saksi ahli. “Sejauh ini ada 15 saksi yang sudah diperiksa,” ucapnya.

Meski status hukum AIS telah dinaikkan menjadi tersangka, pihak kepolisian hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network