Eks pimpinan pondok pesantren di Lombok Tengah, NTB ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati. (Foto: iNews TV)

Guna melengkapi berkas perkara (pemberkasan), tim penyidik akan segera melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan lanjutan kepada AIS dengan status barunya sebagai tersangka.

Polres Lombok Tengah memastikan proses hukum terkait kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network