Guna melengkapi berkas perkara (pemberkasan), tim penyidik akan segera melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan lanjutan kepada AIS dengan status barunya sebagai tersangka.
Polres Lombok Tengah memastikan proses hukum terkait kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait