Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang dipecat karena kasus narkoba. (Foto: ist)

“Dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” kata Eko.

Didik ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan koper berwarna putih berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti tersebut menjadi dasar penjeratan pidana terhadapnya.

Tak hanya itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2/2026). Proses hukum terhadap eks Kapolres Bima Kota tersebut masih terus berjalan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network