JAKARTA, iNews.id - Profil dan biodata AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari keanggotaan Polri buntut keterlibatannya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Pemecatan itu diputuskan Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Trunoyudo menyebut, setelah mendengar hal tersebut, AKBP Didik menyatakan menerima putusan tersebuf. "Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," ujarnya.
AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih berisikan berbagai jenis narkotika yang diduga milik dari AKBP Didik Putra Kuncoro. Barang haram itu disita di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Pada koper itu ditemui barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.
Profil dan Biodata AKBP Didik Putra Kuncoro
AKBP Didik Putra Kuncoro lahir di Kediri, Jawa Timur, pada 30 Maret 1979. Dia merupakan anak keempat dari lima bersaudara, putra pasangan Moersidi, seorang guru, dan Sri Darmiyati.
Didik tumbuh dalam keluarga sederhana yang menanamkan nilai kerja keras dan kejujuran. Semasa remaja, dia aktif di organisasi sekolah seperti OSIS dan Pramuka.
Dia kemudian lolos seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2001 dan lulus pada 2004 dengan nama Batalyon Tatag Trawang Tungga. Penugasan pertamanya ditempatkan di Polda Gorontalo.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait