MATARAM, iNews.id - Anak korban pencabulan di Kota Mataram akhirnya mencabut laporannya. Pelaku tak lain ayah kandung korban yang merupakan mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus ini mencuat sejak akhir Januari 2021 usai sang anak melaporkan ke polisi. Sejumlah fakta kasus pencabulan anak ini pun terkuat, berikut fakta-faktanya;
1. Pelaku mantan anggota DPRD NTB
Pelaku berinisial AA ini merupakan mantan anggota DPRD Provinsi NTB. Sebelumnya, di hadapan polisi, AA berdalih hanya menemui dan memeluk serta memegang pantat anaknya di rumah mantan istri keduanya. Semua tindakan tersebut merupakan bentuk kasih sayang seorang ayah ke anak. Saat itu, ibu korban sedang menjalani perawatan medis karena Covid-19.
Selain itu AA juga mengaku rindu karena lama tak bertemu anaknya. Dia pun ingin memberikan uang belanja serta handphone yang sempat diminta sang anak.
2. Korban anak istri kedua
Korban yang merupakan anak kandung tersangka dari istri keduanya ini adalah seorang perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.
Korban melaporkan ayah kandungnya ke Mapolresta Mataram karena perbuatan tidak senonoh yang dialaminya pada 18 Januari 2021.
3. Dicabuli saat ibu dirawat karena Covid-19
Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit Covid-19.
Keterangan korban pun menjadi dasar kepolisian menindaklanjuti laporannya. Penyidik kemudian menetapkan AA sebagai tersangka dengan bukti yang dikuatkan dari hasil visum luar pada bagian kelamin korban.
4. Cabut laporan karena pelaku sakit-sakitan
Kuasa Hukum korban asusila, Asmuni di Mataram, Rabu, mengatakan, pencabutan laporan berdasar pada perdamaian yang dilakukan antara pelapor dengan terlapor.
"Jadi awalnya memang dari pihak keluarga korban 'bersikukuh' tidak akan berikan maaf, tapi setelah korban melihat kondisi ayahnya yang sakit-sakitan di dalam tahanan, korban tersentuh dan menangis hingga akhirnya keduanya sepakat untuk saling memaafkan," kata Asmuni.
Pencabutan laporannya dilaksanakan pada 15 Februari 2021. Korban melalui kuasa hukumnya, Asmuni telah menyampaikan juga alasan kliennya mencabut laporan ke penyidik Satreskrim Polresta Mataram.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait