Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi (Foto: iNews/Harikasidi)

MATARAM, iNews.id - Mantan anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AA membantah mencabuli anak kandungnya. Status AA sudah ditetapkan tersangka oleh polisi.

Di hadapan polisi, AA berdalih hanya menemui dan memeluk serta memegang pantat anaknya di rumah mantan istri keduanya. Semua tindakan tersebut merupakan bentuk kasih sayang seorang ayah ke anak. Saat itu, ibu korban sedang menjalani perawatan medis karena Covid-19.

Selain itu AA juga mengaku rindu karena lama tak bertemu anaknya. Dia pun ingin memberikan uang belanja serta handphone yang sempat diminta sang anak.

"Tersangka itu sempat mengelus bokong anaknya. Korban saat itu disuruh mandi oleh tersangka, ternyata selesai mandi di dalam kamar sudah ada tersangka," kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network