"Anggota langsung bergerak mengamankan para pelaku begitu menerima laporan dari keluarga korban," ujar Agus, Jumat (9/7/2021).
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar. Kemudian Pasal 287 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.
“Kita juga mengamankan belasan alat bukti untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait