Keempat pelaku yang diamankan Polres Sumbawa saat menggerebek tempat kos dan temukan narkotika jenis sabu. (Foto: Humas Polri)

"Tiga pelaku lainnya yang diamankan di lokasi penggerebekan juga akan mintai keterangan. Untuk tes urine DA dan ES dinyatakan positif, sedangkan RP serta RA negatif. Kami akan terus mendalami kasus ini,” ucapnya.

Menurutnya atas kepemilikan barang haram tersebut, DA disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network