Aktivitas di giant supermarket (Foto: Sindonews)

Menurutnya, penegasan pemberian hak-hak karyawan sebelum Giant menutup operasionalnya dimaksudkan agar para pekerja memiliki dana untuk menyambung hidup sebelum mereka mendapatkan pekerjaan lain.

"Bahkan, tidak menutup kemungkinan uang pesangon yang didapatkan pekerja bisa untuk membuka peluang usaha agar bisa menyambung hidup," katanya.

Di sisi lain, Hariadi mengatakan, apabila para karyawan Giant ke depan masih ada yang belum mendapatkan pekerjaan, mereka bisa diakomodasi untuk mengikuti pelatihan vokasi sesuai dengan keahlian masing-masing.

"Selain dari Disnaker, pelatihan vokasi juga bisa didapatkan melalui program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network