Tangkapan layar dokumen surat pernikahan Rana Sukarma dengan status jejaka (Foto: iNews/Harikasidi)

MATARAM, iNews.id - Kantor Pengadilan Agama kelas 1 A Mataram menolak gugatan pembatalan pernikahan ayah dan ibu tiri gegara status perjaka. Sang anak Budianto alias Awen pun menyatakan banding atas putusan tersebut.

Kuasa Hukum Awen, Nurianto mengatakan memory banding akan diajukan dalam waktu dekat ke Pengadilan Tinggi Agama Mataram. 

"Ini di luar dugaan kita. Kita akan banding karena tergugat itu jelas sudah menyalahi kalau surat pernikahan itu jejaka," ucap Nurianto.

Secara terpisah, pihak tergugat Yola Risnandidata bersyukur atas keputusan hakim. Dia pun meminta anak tirinya lebih baik menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

"Saya itu menganggap anak-anak itu ada lima bukan dua ya. Jadi buat anak-anak saya yang tiga ini, ingat nama baik papah. Jangan seperti ini. Kita bisa bicara. 

"Ayolah kita berembuk demi nama baik papahnya," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Kelas 1 A Mataram menggelar sidang gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan seorang anak terhadap ayah dan ibu tirinya. Gugatan ini diajukan karena sang ayah menggunakan status perjaka saat menikah lagi.

Penggugat, Budianto mengatakan, gugatan dimohonkan menyusul surat wasiat dari mendiang Rana Sukarma alias Asie, ayah kandungnya. Budianto menilai ada kejanggalan terkait status lajang sang ayah saat menikah dengan Yola Risnandidata.

"Ayah saya meninggal tahun 2020 lalu, kemudian beliau membagikan surat wasiat, semuanya tercantum tanggal pernikahan dengan ibu saya dan bercerai hingga menikah kembali," kata Budianto, Selasa (22/6/2021).

"Saya meminta pembatalan pernikahan, karena ada hal yang janggal. Bahwa dalam surat itu ayah saya statusnya jejaka. Sedangkan saat itu bapak saya masih terikat pernikahan dengan ibu saya dan punya anak tiga," ucapnya lagi.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network