MATARAM, iNews.id - Pengadilan Agama Kelas 1 A Mataram menggelar sidang gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan seorang anak terhadap ayah dan ibu tirinya. Gugatan ini diajukan karena sang ayah menggunakan status perjaka saat menikah lagi.
Penggugat, Budianto mengatakan, gugatan dimohonkan menyusul surat wasiat dari mendiang Rana Sukarma alias Asie, ayah kandungnya. Budianto menilai ada kejanggalan terkait status lajang sang ayah saat menikah dengan Yola Risnandidata.
"Ayah saya meninggal tahun 2020 lalu, kemudian beliau membagikan surat wasiat, semuanya tercantum tanggal pernikahan dengan ibu saya dan bercerai hingga menikah kembali," kata Budianto, Selasa (22/6/2021).
"Saya meminta pembatalan pernikahan, karena ada hal yang janggal. Bahwa dalam surat itu ayah saya statusnya jejaka. Sedangkan saat itu bapak saya masih terikat pernikahan dengan ibu saya dan punya anak tiga," ucapnya lagi.
Kuasa hukum Budianto menduga, pejabat kantor urusan agama kota saat mencatat peristiwa pernikahan Rana Sukarma dengan Yola Risnidati tidak teliti. Sejatinya Rana Sukarma saat itu telah menikah dan mempunyai tiga orang anak.
Sementara, di tempat terpisah, pihak tergugat dan kuasa hukum Yola Risnindiati saat dikonfirmasi belum bersedia berkomentar. Mereka masih menunggu perkaranya sedang dalam tahap persidangan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait