Polisi menunjukkan terduga pemesan sabu-sabu asal Keruak, Lombok Timur, berinisial ALF usai penangkapan di salah satu hotel berbintang di Kota Mataram, NTB, Selasa (14/6/2022). (Foto: Antara).

Meskipun ALF ditangkap tanpa barang bukti narkotika, dari hasil pemeriksaan, nomor kontak telepon ALF muncul dalam pesan digital milik IN sebagai pemesan yang akan mengambil paket sabu-sabu tersebut.

"Jadi kami sudah punya video, nomor handphone yang dihubungi IN terhubung dengan ponsel milik ALF," ujar dia.

Adanya bukti tersebut, kini IN asal Aceh yang mengaku hanya sebagai orang suruhan narapidana di Batam, telah berstatus tersangka.

Sebagai tersangka, IN bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Penetapan IN sebagai tersangka juga bersamaan dengan ALF. Sangkaan pidana untuk pria asal Keruak itu sama seperti yang diterapkan kepada IN.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network