Suami istri mencuri motor di pinggir jalan Kota Mataram ditangkapl (Foto: Dok Polresta Mataram)

Mereka pun ditangkap di kontrakannya di Lingkungan Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Kepada polisi, U mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu, yang 3 tahun belakangan ini dikonsumsinya.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan terhadap keduanya akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Sub. Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” katanya.

Petugas mengamankan barang bukti dua unit motor. Sementara pasangan suami istri yang berstatus residivis dalam kasus yang sama ditahan di Rutan Polresta Mataram guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network