Dari kasus ini, tersangka L sebelumnya menolak bertanggung jawab perihal perbuatannya kepada si perempuan. Bahkan L mengelak anak yang lahir dari perempuan tersebut buah dari perbuatannya.
Namun ada alat bukti yang menguatkan perbuatan tersangka L, yakni berdasarkan hasil uji DNA anak yang lahir pada November 2021 tersebut.
"Pengujiannya kami lakukan di labfor (laboratorium forensik) Januari kemarin. Hasilnya DNA tersangka identik dengan si anak," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait