Ilustrasi gadis diperkosa pacar hingga melahirkan di Mataram, NTB. (Foto: Istimewa)

Dari kasus ini, tersangka L sebelumnya menolak bertanggung jawab perihal perbuatannya kepada si perempuan. Bahkan L mengelak anak yang lahir dari perempuan tersebut buah dari perbuatannya.

Namun ada alat bukti yang menguatkan perbuatan tersangka L, yakni berdasarkan hasil uji DNA anak yang lahir pada November 2021 tersebut.

"Pengujiannya kami lakukan di labfor (laboratorium forensik) Januari kemarin. Hasilnya DNA tersangka identik dengan si anak," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network