MATARAM, iNews.id - Polisi menangani kasus pergaulan bebas sepasang remaja di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam kejadian ini, sang gadis dihamili pacar hingga melahirkan seorang anak.
Kasus ini ditangani Polda NTB usai keluarga perempuan datang melapor ke polisi. Terlapor merupakan remaja laki-laki berinisial L yang masih berusia 13 tahun.
"Tindak lanjut dari laporannya kami lakukan serangkaian penyelidikan hingga gelar perkara. Peran si pria kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Sub Bidang Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Rabu (9/2/2022).
Menurunya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Namun karena usianya masih kategori anak, penanganan kasus ini dilakukan secara khusus dengan mengedepankan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait