MATARAM, iNews.id - Ibu muda berinisial PL (25) asal Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menipu seorang pengusaha hingga Rp185 juta. Pelaku yang dipercaya membeli Iphone 12 pro max itu justru malah menipu sang pengusaha.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, PL dipercaya seorang pengusaha konter handphone untuk membelikan handphone merek Iphone 12 Pro Max. PL yang memiliki jaringan pembelian Iphone di Solo, Jawa Tengah (Jateng) bersedia menyediakan handphone.
”Korban pun mentransferkan uang Rp185 juta ke PL bulan Juni lalu,” kata Heri, dikutip dari portal resmi Polda NTB, Selasa (13/7/2021).
Setelah menerima uang, PL pergi ke Solo. Dia bertemu dengan seseorang yang juga menjadi penyalur Iphone bernama Deni.
”Dari pertemuan itu, pelaku ini memesan sembilan HP Iphone,” kata Heri.
Disepakati harga per Iphone Rp18 juta. PL mengaku sudah mentransfer uangnya ke Deni.
”Dijanjikan barang akan dikirim lima hari setelah dilakukan pembayaran,” ucapnya.
Tetapi, sampai saat ini, fisik Iphone yang dipesan korban dari PL tidak kunjung datang. Sehingga, korban merasa tertipu dan melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan, PL ditangkap di wilayah Ampenan, Mataram. Sebelumnya, korban pernah dimediasi.
”PL diminta mengembalikan uang korban. Tetapi, tidak ada iktikad baik,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan mencari Deni ke Solo. Ini untuk membuktikan apakah memang uang tersebut sudah ditransfer PL atau tidak.
”Itu masih pengakuan dari pelaku saja. Semua masih didalami,” kata Kadek Adi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait