Ibu Muda di Mataram Tipu Pengusaha hingga Rp185 juta, Modus Pembelian Iphone 12 Pro Max (Foto: Dok Polresta Mataram)

Jika memang PL telah mentranferkan uang ke Deni. Harus memiliki bukti kuat. Jika tidak PL bakal mendekam di dalam jeruji besi.

”Tetapi, sampai sekarang belum bisa kita ketahui keberadaan Deni yang disebut PL sebagai penerima uang. Handphonenya mati,” ucapnya.

Akibat dari perbuatannya, PL dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara itu, PL mengaku uang tersebut tidak dia nikmati. Dia juga dalam posisi tertipu.

”Semua sudah saya transfer pembayarannya ke rekening Deni,” kata PL.

Dia sudah tiga kali memesan Iphone dari Deni. Pada pengiriman pertama dan kedua berjalan lancar.

”Tetapi, yang ketiga ini barangnya tidak kunjung datang,,” katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network