WNA asal Belanda yang dideportasi Imigrasi Mataram karena melanggar aturan keimigrasian. (Foto: iNews/Edy Gustan)

MATARAM, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi perempuan Warga Negara Belanda berinisial EA (37). Deportas ini usai dia tertangkap tangan sedang mengajar di kelas kerajinan Pottery (Gerabah) secara ilegal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo mengatakan, pihaknya mengamankan EA di salah satu hotel Kawasan Kuta, Lombok Tengah.

"Yang bersangkutan melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Namanya juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujar Pungki kepada wartawan di Mataram, Rabu (16/8/2023). 

Dia mengatakan, EA sudah menjalankan aksinya selama tiga bulan. Dia mengajar kerajinan gerabah kepada enam sampai 10 orang. Masing-masing dikenakan biaya hingga Rp450.000. Dalam aksinya, EA memasarkan aktivitasnya di media sosial Instagram. 

Petugas Imigrasi Mataram mendapat  informasi dari media sosial akan diselenggarakan kelas "Fun Pottery Class" di sebuah Hotel di Kuta, Lombok Tengah dengan EA sebagai pengajarnya. 

"Kelas Fun Pottery yang diselenggarakan EA tidak dibenarkan dan melanggar izin tinggal yang dimilikinya karena tidak sesuai dengan lokasi wilayah kerja dari EA. Seharusnya dia hanya boleh bekerja di wilayah Badung dan Denpasar Bali," ujar Pungki. 


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network