WNA asal Belanda yang dideportasi Imigrasi Mataram karena melanggar aturan keimigrasian. (Foto: iNews/Edy Gustan)

Selain itu EA juga telah melanggar aturan izin tinggal karena ikut memasarkan dan mempromosikan kelas Fun Pottery yang diselenggarakan melalui akun media sosial pribadinya. 

Pungki mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap aktivitas warga asing di lingkungan sekitar. Masyarakat diminta segera melapor ke aparat jika mengetahui ada aktivitas WNA yang mencurigakan. 

Menurutnya, tidak semua orang asing memiliki manfaat atau tujuan baik selama berada di Indonesia. Terbukti dalam satu bulan terakhir ini, Kantor Imigrasi Mataram sudah mendeportasi tiga WNA yang melanggar aturan izin tinggal dengan bekerja dan mencari uang secara ilegal di Pulau Lombok.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network