Dikatakan, pelaku memperdaya korban dengan iming-iming uang Rp5.000. Aksi perkosaan itu berlangsung berulang kali.
Hasil penyelidikan, JT sering menitip korban kepada kakeknya. Namun, korban kerap diajak ke sawah dan bertemu pelaku.
Penangkapan tersebut menuai reaksi warga. Polisi bertindak cepat dengan mengevakuasi pelaku ke Kantor Polres Lombok Utara guna menghindari kemarahan warga.
“Tim membawa pelaku ke Mako Satreskrim Polres Lombok Utara untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Tidak sekadar memerkosa anak di bawah umur. Dia juga harus bersetubuh dengan perempuan dewasa untuk memenuhi syarat mendapatkan ilmu kebal tersebut.
SI dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait