DOMPU, iNews.id - Kepala Bidang Propam Polda NTB Kombes Pol Awan Hariono memastikan akan menindaklanjuti kasus oknum polisi yang terekam CCTV mesum di ruang isolasi RSUD Dompu. Saat ini, kasus tersebut sudah ditangni bagian hukum Polda Dompu.
Awan mengatakan, oknum Briptu F yang berperan dalam video itu dikenakanan pasal berlapis yaitu pasal pidana dan kode etik. Kasusnya dalam waktu dekat akan segera disidiangkan di internal kepolisian.
"Proses pidana tetap berjalan. Di internal Polri juga berjalan. Artinya pidana berjalan kode etik juga berjalan," ujar Awan, Kamis (4/2/2021).
Sebelumnya, Polres Dompu, menetapkan empat orang tersangka video mesum oknum polisi ruang isolasi RSUD Dompu. Dua tersangka di antaranya pegawai rumah sakit.
Rinciannya, dua tersangka pegawai honor rumah sakit kemudian dua lagi pemilik akun Facebook Gejora Paramita dan Imaran kasiri. Polisi juga menjamin oknum polisi yang berperan dalam video mesum tersebut bisa ditetapkan tersangka dengan UU karantina kesehatan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait