Untuk instansi yang memberikan pelayanan publik, kata dia, tetap beroperasi menggunakan sistem sif atau pertukaran jam kerja.
"Walaupun puasa, pelayan tidak boleh berhenti. Tugas pokok dan fungsi berjalan seperti biasa," katanya.
Adapun berdasarkan surat edaran Menpan RB jam kerja efektif bagi instansi pemerintah selama bulan Ramadhan yang harus dipenuhi yakni minimal 32,5 jam per minggu.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait