LOMBOK BARAT, iNews.id - Satreskrim Polres Lombok Barat menangkap dua sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua pelaku yakni perempuan berinisial SA dan laki-laki berinisial WI.
Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku menjadikan korban sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) untuk bekerja ke Malaysia dan Saudi Arabia. Namun, faktanya korban tidak mendapatkan gaji sesuai yang dijanjikan.
Kasus ini terbongkar setelah korban ditemukan petugas BP3TKI dalam kondisi depresi dan sakit, sehingga dipulangkan. Dari hasil penyelidikan, korban ternyata diberangkatkan oleh dua pelaku SA dan WI.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyiman Gede Junaidi, mengatakan, pelaku SA dan WI merupakan pekerja lapangan. Keduanya bertugas merekrut para calon pekerja migran dengan sebuah agen di Lombok Tengah.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait