Polres Lombok Barat menangkap dua sindikat TPPO ke Malaysia dan Arab Saudi. (Muzakir).

"Mereka ini mendatangi rumah-rumah warga untuk merekrut calon pekerja," katanya, Jumat (11/8/2023). 

Pengakuan itu pula yang disampaikan korban S dan Fitriani. Dia direkrut oleh kedua pelaku untuk bekerja di Arab Saudi. Namun, karena tidak memenuhi syarat, mereka dipekerjakan ke Malaysia.

Ironisnya, selama tiga hingga empat bulan bekerja, keduanya tidak diberikan upah hingga mengalami depresi dan sakit. "Dari pengakuan itu, kami menindaklanjuti dan mendekati lokasi hingga mengamankan SA dan WI," katanya. 

Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti paspor korban, tiket pesawat dan tiket bus yang digunakan menyeberang dari Batam ke Malaysia. Atas kasus ini kedua pelaku dijerat Pasal TPPO juncto Pasal 11 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara 15 tahun.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network