Disinggung terkait proses kasus tersebut kenapa bisa sampai di Pengadilan. Dia mengatakan, bahwa dalam proses penuntut tidak ditemukan adanya perdamaian, sehingga pihaknya tetap melanjutkan kasus tersebut ke persidangan. Kemudian setelah dipersidangan barulah ditemukan ada perdamaian antara kedua belah pihak.
"Ini menjadi dasar untuk akan diselesaikan secara Restorative justice," ucapnya.
Terdakwa Nurul Hidayah mengatakan, bahwa proses mediasi berjalan lancar dan dirinya bersama terdakwa lainnya merasa tenang bisa bebas dalam proses hukum tersebut.
"Kami merasa tenang bisa terbebas dalam proses hukum ini," katanya.
Kuasa Hukum terdakwa Iyan mengatakan, penyelesaian kasus tersebut tidak ada intervensi dari siapapun dan kedua belah pihak berdamai tanpa syarat, mereka saling memaafkan.
"Berdamai tanpa syarat, sehingga kasus ini akan diselesaikan Restorative Justice," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait