Kejari Lombok Tengah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dump truck dan arm roll senilai Rp5,1 miliar pada DLH tahun 2021. (Foto: Riki Aditya Ramdani/iNews Lombok).

LOMBOK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional berupa dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2021 yang merupakan bagian dari sarana pendukung pengelolaan sampah dan kebersihan daerah. Proyek tersebut diketahui memiliki nilai anggaran Rp5,1 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dokumen serta barang bukti lainnya.

"Hari ini ada empat tersangka yang ditetapkan, setelah melakukan pemeriksaan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, dikutip dari iNews Lombok, Rabu (3/6/2026).

Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MAA, mantan Kepala DLH Lombok Tengah periode 2020–2021, SU yang menjabat Kepala DLH periode 2021–2022, SA selaku Kepala Subbidang Perencanaan, dan A yang merupakan direktur perusahaan pemenang tender.

Penyidik menduga MAA yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan. 

Dugaan pelanggaran tersebut antara lain perencanaan tanpa didukung Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang lengkap, pemecahan kontrak, penandatanganan adendum yang tidak sesuai ketentuan, hingga serah terima pekerjaan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network