Kejari Lombok Tengah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dump truck dan arm roll senilai Rp5,1 miliar pada DLH tahun 2021. (Foto: Riki Aditya Ramdani/iNews Lombok).

Sementara itu, SU diduga menyetujui pencairan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres pelaksanaan di lapangan. Penyidik menilai pembayaran dilakukan tanpa memastikan seluruh persyaratan dan kelengkapan dokumen kendaraan telah terpenuhi.

Untuk tersangka SA, penyidik menduga terlibat dalam penyusunan perencanaan pengadaan tanpa HPS yang memadai, menyetujui pembayaran termin pekerjaan yang tidak sesuai realisasi, serta diduga memalsukan sejumlah tanda tangan dalam dokumen serah terima arm roll.

Tersangka A selaku direktur perusahaan pemenang tender diduga menggunakan dokumen yang tidak sesuai dalam proses lelang. Selain itu, perusahaan yang dipimpinnya diduga membeli kendaraan dari peserta tender lain yang kalah, menerima pembayaran penuh sebelum pekerjaan selesai, dan tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan sebagaimana mestinya.

"Dari rangkaian perbuatan tersebut, menurut penyidik terjadi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara; perhitungan kerugian telah dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTB," ucapnya.

Berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan kendaraan operasional tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian proses pengadaan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Keempat tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network