Berbagai upaya hukum itu, lanjutnya, sepanjang 2021-2022 ditolak di PTUN Jakarta, PT TUN Jakarta hingga di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 487K/TUN 2022 pada 29 September 2022.
Setelah menyampaikan surat ke PN Selong, para kader Partai Demokrat kemudian membubarkan diri dengan tertib.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait