Kadishub Mataram M Saleh usai memberikan klarifikasi kepada polisi terkait dengan dugaan kebocoran retribusi parkir di Mapolresta Mataram, NTB, Rabu (31-3-2021). (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

Namun, yang terjadi di beberapa lokasi para juru parkir menyetorkan dengan mekanisme neto, yakni memotong lebih dahulu 70 persen retribusi parkir

"Jadi, seharusnya bruto yang disetorkan. Bukan neto, dipotong dulu baru setor. Memang aturannya 70:30, 30 untuk pemerintah, sisanya untuk juru parkir," ucapnya.

Pernyataan yang disampaikannya itu merujuk pada Pasal 29 Perwal Kota Mataram Nomor 9/2016 tentang Petunjuk Pelaksaan Perda Nomor 7/2015 tentang Pengelolaan Parkir.

Untuk kabar peredaran karcis bodong ataupun penarikan parkir di luar aturan, hal itu dipastikannya tidak terjadi di Kota Mataram.

Berdasarkan Perda Kota Mataram Nomor 7/2015 tentang Pengelolaan Parkir, setiap juru parkir mendapat distribusi karcis parkir sesuai dengan potensi parkir kendaraan. Indikator penilaiannya dilihat dari uji petik atau penelitian dinas.

Pihak dinas juga harus mencatat distribusi karcis yang diberikan kepada juru parkir. Penggunaan karcis dan setoran uang retribusi selambat-lambatnya satu hari ke dinas.

"Jadi, setiap juru parkir itu ada target. Jumlahnya bervariasi, tergantung pada lokasi titik parkir," kata Saleh.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network