Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf (kedua kiri). (Foto: Antara/Dhimas)

Dari keterangan HR kemudian terungkap peran kakak kandungnya yang kini masih mendekam di Lapas Lampung. Kakak kandung HR itu yang berperan memesan sabu ke Malaysia.

"Jadi yang di Lampung sana pemesannya, napi dia. Nah, bandarnya ini masih di NTB. Bosnya ini. Tetapi tenang saja, saya pasti akan dapatkan dia," ujarnya.

Kasus yang terungkap pada Sabtu (12/8/2021) tersebut kini menetapkan HR dan HN sebagai tersangka yang terancam pidana penjara seumur hidup sesuai Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Penahanan sudah kita laksanakan dan kami pastikan anggota masih di lapangan melakukan pengembangan," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network