LOMBOK TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap kakek AT atas tuduhan mencabuli anak tetangga yang berusia 12 tahun. Kakek berusia 76 tahun itu mencabuli korban dengan modus sering memberikan belanja gratis.
"Pelaku telah diamankan di Polres Lombok Tengah," kata Kanit PPA Unit Reskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Pipin Satyaningrum, Sabtu (5/2/2022).
Dari pemeriksaan terungkap pencabulan itu terjadi saat Bunga (bukan nama sebenarnya) berbelanja ke warung pelaku di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
Pelaku lalu menggratiskan belanja korban. Tak hanya itu, korban juga diberikan sejumlah uang asalkan mau mengikuti pelaku ke suatu tempat.
Pelaku kemudian mengajak korban ke kandang ayam miliknya. Di tempat itulah pelaku mencabuli korban.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait