Bocah 12 tahun dicabuli kakek pemilik warung di Lombok Tengah. (Foto: ilustrasi/Antara)

Korban saat itu sempat melawan, namun tak berdaya melawan pelaku hingga pencabulan itu akhirnya terjadi.

Usai pencabulan itu, korban lari ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orang tua. Kedua orang tua korban kemudian melaporkan pencabulan itu ke polisi.

"Atas laporan itu anggota menangkap pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.

Pelaku tak menyangkal tuduhan pencabulan korban. Polisi menetapkan kakek itu sebagai tersangka dan ditahan.

"Dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network