“Pelaku mengganti uang curiannya dengan uang mainan agar tumpukan uang di dalam brankas terlihat sama. Dia juga menambahkan uang pecahan Rp1.000 dan Rp2.000 asli agar tampak realistis,” katanya.
Aksi ini terbongkar saat seorang kasir curiga melihat uang pecahan Rp1.000 baru di brankas, padahal biasanya tidak ada uang baru di sana. Setelah dicek, uang yang seharusnya berjumlah Rp418 juta tinggal Rp60 juta saja. Artinya, Galih sudah menggasak sekitar Rp358 juta.
“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Galih melakukan pencurian secara berulang selama hampir dua bulan, dari 2 Agustus hingga 25 September 2025. Pelaku mengetahui kode brankas setelah mengintip kasir yang membukanya. Ia kemudian memanfaatkan waktu saat kantor sepi untuk mengambil uang secara bertahap,” ucapnya.
Galih kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian berulang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait