MATARAM, iNews.id - Kasus aborsi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya terkuak. Pelaku merupakan pria beristri yang memaksa kekasihnya menggugurkan kandungan.
Ada empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni AS, IKL, A dan PS, memiliki peran masing-masing dalam kasus aborsi tersebut.
Wakapolres Mataram, AKBP Syarif Hidayat menjelaskan, AS (19) seorang perempuan yang merupakan pelaku utama, IKL (27) status telah beristri, dan merupakan kekasih AS yang meminta agar kandungannya digugurkan dengan alasan takut aibnya terbongkar oleh istri sahnya. Keduanya ditangkap lebih awal.
Sementara dua pelaku lainnya yakni, A seorang tukang parkir yang diminta jasanya oleh IKL untuk membeli obat penggugur kandungan. Kemudian IPS merupakan pegawai apotek yang menjual dan memberikan obat penggugur kandungan merek Misoprostol.
"Kasus ini diketahui setelah AS dibawa lari ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram akibat pendarahan setelah minum dua tablet obat penggugur tersebut," ucap Syarif, dikutip dari iNewsBima, Jumat (8/4/2022) sore.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait