MATARAM, iNews.id - Kasus copet jaringan internasional yang ditangkap saat gelaran World Superbike (WSBK)di Sirkuit Mandalika diserahkan ke jaksa penuntut umum. Penangkapan copet ini sebelumnya sempat viral di media sosial.
"Karena (berkas) sudah dinyatakan lengkap dan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) sudah dilaksanakan penyidik, jadi kami nyatakan penanganan perkaranya tuntas di kepolisian," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jumat (21/1/2022).
Dijelaskan jika dua kasus copet ini berhasil terungkap berkat kerja sama masyarakat lokal maupun kepolisian itu terdiri dari delapan tersangka. Artanto menyatakan dua kasus tersebut berada dalam lokasi yang sama, namun tempo berbeda. Dia pun mengungkapkan bahwa dua kasus itu berasal dari dua grup copet berbeda.
Untuk kasus pertama dengan kelompok yang beranggotakan empat orang asal Jakarta dengan inisial DC (46), suami dari LA (41), bersama anak perempuannya, DA (24), dan tetangganya, AW (33), dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, Rabu (12/1/2022).
Ke empat tersangka dilimpahkan bersama barang bukti kasus berupa tiga unit telepon genggam, yang diduga hasil copet dan pakaian para tersangka saat beraksi. Keempatnya mencopet pada hari terakhir pelaksanaan WSBK, Minggu, 21 November 2021.
"Lokasinya itu (copet) stan makanan 'gate' 3 kawasan Sirkuit Mandalika," ujar Hari Brata.
Demikian untuk kasus kedua yang beranggotakan empat orang tersangka, yakni AZ (50), asal Jakarta Pusat, FS (57), asal Kabupaten Bandung Barat, MY (38), asal Pematang Siantar, dan seorang wanita berinisial M (34), asal Jakarta Timur, sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait