"Kelompok kedua ini dilimpahkan Rabu (19/1) kemarin ke jaksa penuntut umum Kejari Lombok Tengah," ucap Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata.
Keempatnya dilimpahkan beserta barang bukti pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan uang tunai diduga hasil penjualan telepon genggam milik korban.
"Jadi kelompok kedua ini yang beraksi pada hari kedua pelaksanaan WSBK, Sabtu (20/11/2022). Lokasinya di areal parkir timur Sirkuit Mandalika," tutur Hari.
Lebih lanjut dalam berkas perkara, para tersangka dari dua kelompok copet ini disangkakan pidana Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait