Dari pelaku tim berhasil mendapatkan pengakuan bahwa menjual motor kepada ES yang merupakan warga satu desa dengan pelaku. Dari pengakuan pelaku tersebut tim melakukan penelusuran terkait keberadaan BB dan mengamankan ES. Namun dari keterangan bahwa motor tersebut telah dijual lagi kepada US yang beralamat di Desa lanta Kecamatan Lambu.
Kemudian tim menelusuri keberadaan US di kebunnya di So Kantei, Desa Sumi, Kecamatan Lambu. Di lokasi tersebut Tim berhasil mengamankan US dan 1 unit SPM Honda Supra X 125 dan satu motor lainnya yang diduga hasil kejahatan.
“Para pelaku telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait