Tindak lanjut dari penetapan tersebut, Sugiarta mengatakan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap AD di Markas Polres Sumbawa Barat.
Sugiarta menambahkan penyidik menetapkan AD sebagai tersangka berdasarkan alat bukti hasil penyidikan dari peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia.
Selain dari saksi, ada juga bukti yang dikuatkan dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian dengan metode scientific investigation yang dilakukan tim Traffic Accident Analysis (TAA).
Kecelakaan maut antara bus Surabaya Indah nomor polisi EA 7282 SB dengan bus mini nomor polisi EA 7595 A pada Jumat, 24 Februari 2023, sekitar pukul 21.30 Wita, mengakibatkan enam korban meninggal dunia dan delapan korban mengalami luka-luka.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait