Pelaku sempat diamankan aparat kepolisian di kediamannya di Lingkungan Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram, pada Senin malam. Untuk mengelabui aparat, pelaku bahkan sempat membuat laporan polisi terkait kehilangan ibunya ke Polsek Sekotong, Lombok Barat.
"Sedemikian sadis pelaku kepada ibunya sendiri," ujar Arisandi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 16 tahun. Selain itu, pelaku juga terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Hingga kini, terduga pelaku mayat terbakar Sekotong Barat telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara rinci motif serta rangkaian peristiwa pidana tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait