MATARAM, iNews.id - Kepala distro atau toko distribusi pakaian berinisial RA (33) ditangkap atas diduga menggelapkan uang hasil penjualan produk. Nilainya bahkan mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, penangkapan RA merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
"Dari dugaan pelanggaran tersebut, RA kami tetapkan sebagai tersangka yang kini terancam hukuman lima tahun penjara," kata Kadek Adi, Kamis (7/4/2022).
Penetapan RA sebagai tersangka dikuatkan dengan hasil pemeriksaan laporan audit perusahaan toko distribusi pakaian tersebut. Bukti hasil audit dengan nilai kerugian mencapai Rp337, 99 juta, menjadi dasar pihak perusahaan melaporkan RA ke polisi.
"Dalam laporan disebut kalau pelaku menjalankan aksinya sejak Februari 2020 sampai Mei 2021," ujarnya.
Pelaku RA menjalankan aksinya dengan modus memanfaatkan kewenangannya sebagai kepala distro dari sebuah agen produk pakaian yang berdomisili di Malang, Jawa Timur.
"Jadi, pelaku ini sering mengambil alih meja kasir, dia melakukan transaksi secara manual. Dengan begitu, hasil transaksi tidak masuk ke dalam sistem pembayaran milik perusahaan," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait