Ilustrasi tangan tersangka kasus kejahatan diborgol (Agung Sulistyo/iNews)

Untuk menutupinya, lanjut Kadek Adi, pelaku pun terungkap kerap memotong honor para karyawan dengan alasan barang hilang.

"Keterangan itu semua kami dapatkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi di kalangan karyawan," katanya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian yang menangkap RA pada Rabu (6/4/2022), kini telah melanjutkan kasus ini dengan menahan RA di rutan. Dalam kasus ini, ada rencana kepolisian mendalami aliran uang hasil penggelapan tersebut.

"Iya, ada kemungkinan akan kita larikan ke TPPU (tindak pidana pencucian uang), tetapi itu tunggu pidana pokoknya selesai," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network