Disinggung terkait adanya pro dan kontra rencana pembangunan kereta gantung tersebut, pria yang akrab disapa Gita ini menegaskan Pemprov menilai wajar. Mungkin rencana pembangunan tersebut belum disosialisasikan secara masif.
Meski begitu, pihaknya memastikan terkait izin pembangunan kereta gantung sudah berproses. Namun, proses izinnya itu sudah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
"Sekarang itu pola perizinan sudah dipermudah. Apalagi proses Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Jadi, orang tidak perlu datang ke kantor, dengan tiduran saja sudah bisa mengurus izin," katanya.
Lokasi pembangunan kereta gantung Rinjani berada di kawasan hutan lindung di Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah. Pembangunan kereta gantung di Rinjani dilakukan investor asal China melalui PT Indonesia Lombok Resort.
Total luas lahan yang digunakan untuk kereta gantung tersebut mencapai 500 hektar dengan panjang jalur kereta mencapai 10 kilometer yang nantinya juga dilengkapi fasilitas pendukung lainnya.
Pembangunan fasilitas wisata ini menelan anggaran Rp2,2 triliun dan dibangun di luar kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR). Lokasi puncak pemberhentian kereta gantung terletak sekitar dua kilometer di bawah Pos Pelawangan Rinjani.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait