MATARAM, iNews.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 sebesar 3,06 persen. Nilanya menjadi Rp2.444.067 per bulan.
Kenaikan ini berdasarkan formulasi yang dilakukan dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, UMP NTB pada tahun 2024 yang mengalami peningkatan sebesar 3.06 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB Gede Putu Ariyadi menjelaskan bahwa nilai tersebut diputuskan setelah mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di NTB.
Gede menambahkan bahwa kenaikan UMP sebesar 3,06 persen saat ini lebih tinggi dari nilai inflasi NTB yang berada pada angka 2.66 persen per bulan Oktober 2023.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait