Pemprov NTB Usulkan UMP 2024 Naik Naik 3,06 Persen, Jadi Rp2.444.067 per Bulan (Foto: Ilustrasi/Ist)

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan angka pengangguran terbuka di NTB.

"Kenaikan UMP ini ditetapkan setelah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan angka pengangguran terbuka. Hal ini bertujuan untuk membantu perusahaan dalam menyerap tenaga kerja, terutama mengingat ekonomi NTB masih dalam fase pemulihan pasca pandemi Covid-19," ujar Gede, Senin (20/11/2023).

Dia pun berharap peningkatan UMP dapat memberikan dukungan ekonomi kepada pekerja di NTB dan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di provinsi tersebut.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network