MATARAM, iNews.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) merilis hasil penghitungan kerugian negara melalui Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB dalam kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017. Nilainya mencapai Rp27,35 miliar dari dua perusahaan.
"Total kerugiannya mencapai Rp27,35 miliar, dengan rincian Rp15,43 miliar dari PT SAM, dan dari PT WBS Rp11,92 miliar," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, di Mataram, Selasa.
Terkait dengan asal-usul munculnya nilai kerugian tersebut, Dedi enggan menjelaskan secara lengkap. Dalam gambaran umum, dia hanya mengungkapkan bahwa kerugian negara muncul dari penilaian benih jagung yang tidak memenuhi sertifikasi.
"Jadi hitungannya itu ada dari sertifikat yang salah atau palsu. Ada juga (sertifikat) yang duplikat dan ada juga yang tidak bersertifikat. Kemudian SP2D (surat perintah pencairan dana) dengan sertifikat juga tidak sesuai," ujarnya lagi.
Namun, Dedi kembali mengingatkan bahwa hasil audit dari tim ahli ini tidak menggugurkan temuan Inspektorat Jenderal (Itjen) Pertanian yang nilainya mencapai Rp22,1 miliar.
"Untuk kerugian versi lama itu (temuan Itjen Pertanian) tetap diperhitungkan. Karena metode hitungnya yang berbeda, kalau versi sebelumnya dengan sampling, kalau dari BPKP ini populasinya. Jadi akan diakumulasikan semua dalam berkas," ujarnya pula.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait