Proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 ini berasal dari program budi daya jagung skala nasional Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan RI.
Provinsi NTB saat itu mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare. Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB, dengan anggaran mencapai Rp48,256 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.
Penyalurannya dilaksanakan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17,256 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT Sinta Agro Mandiri (SAM), dan tahap kedua senilai Rp31 miliar oleh PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).
Dalam proses penanganannya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB berinisial HF yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek, dan IWW, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jagung tahun 2017.
Selanjutnya dua orang dari pihak perusahaan penyedia benih, yakni Direktur PT WBS berinisial LIH, dan Direktur PT SAM berinisial AP.
Dengan dugaan telah melakukan pemufakatan jahat dalam proyek nasional ini, keempatnya dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait