MATARAM, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menilai potensi kerugian negara dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran proyek tahun 2019 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara, naik menjadi Rp1 miliar lebih. Angka tersebut muncul dalam pengerjaan proyek penambahan ruang operasi, IGD dan ICU.
"Ya sekitar itu. Tapi kita belum terima dokumen hasil auditnya semua," kata Kepala Kejati NTB, Tomo Sitepu, Senin (23/8/2021)
Menurut informasinya, kerugian paling besar muncul dari pengerjaan proyek penambahan ruang operasi dan ICU. Potensi kerugian negaranya mencapai Rp1 miliar. Sedangkan potensi kerugian dari proyek penambahan ruang IGD mencapai Rp249 juta.
Dengan adanya informasi tersebut, penyidik belum dapat mengambil langkah pasti. Melainkan Tomo kembali mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen resmi hasil audit dari BPKP Perwakilan NTB.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait