Ilustrasi sidang kode etik digelar di DKPP (Foto: dok DKPP)

DOMPU, iNews.id - Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Dompu yakni Irwan, Swastari Haz dan Wahyudin menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik, Jumat (10/2/2023). Keduanya dilaporkan oleh warga dengan dugaan meloloskan anggota panwaslu yang tidak memenuhi syarat.

Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Yudia Ramli mengatakan, sidang ini keduanya disidang untuk perkara Nomor 3-PKE-DKPP/I/2023.  Sidang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram.

Yudia mengatakan pelapor menduga para teradu dengan sengaja meloloskan calon anggota Panwaslu kecamatan yang tidak memenuhi syarat dalam proses seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Dompu.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ucap Yudia dalam keterang tertulisnya, Kamis (9/2/2023).Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Yudia Ramli mengatakan agenda sidang yakni mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi. Sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. 

Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” ucapnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network