Ilustrasi pupuk. (Foto: Ist)

MATARAM, iNews.id  - Penyidik Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penjualan pupuk subsidi via dalam jaringan (daring). Aksi para tersangka terbongkar usai jatah pupuk subsidi petani berkurang.

"Ada dua tersangka, berinisial MKR dan SK," kata Kepala Subbidang Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Komisaris Polisi I Gede Harimbawa, Rabu (20/7/2022).

Dia mengatakan, penetapan kedua tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. MKR, asal Lingsar, Kabupaten Lombok Barat dan SK, Dari Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, diduga menjual pupuk subsidi di luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Mereka berdua, tercatat sebagai bagian dari kelompok tani penerima pupuk subsidi. MKR, ketua salah satu kelompok tani di Lingsar, dan SK anggota kelompok tani di Pringgarata.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network