"Modus mereka terungkap setelah menjual secara online (daring) dengan harga tinggi di atas ketetapan harga," ujarnya.
Asal-usul pupuk subsidi yang mereka jual, lanjutnya, didapatkan dari pengurangan jatah, yakni dari yang seharusnya menerima 10 ton per kelompok tani, berkurang menjadi 5 ton.
"Jadi 5 ton yang dia dapat, dijual secara 'online' dengan harga lebih tinggi dari harga pupuk subsidi. Otomatis di situ ada keuntungan," ucapnya.
Dengan konstruksi kasus yang demikian, MKR dan SK ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7/1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi Juncto Pasal 30 ayat 2 dan ayat 3 Permendag Nomor 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana dua tahun penjara, Harimbawa menyampaikan bahwa penyidik tidak melakukan penahanan karena alasan sikap kooperatif.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait